Pajak Untuk Pembangunan

Membangun bangsa bersama pajak, salah satunya adalah pembangunan jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa dan Madura.

Pajak Untuk Pendidikan

Pajak ikut mencerdaskan bangsa, biaya pendidikan mereka berasal dari dana pajak.

Pajak Untuk Kesejahteraan

Salah satu program pemerintah dalam mengentaskan masalah kemiskinan adalah dengan pemberian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari pajak .

Pajak Untuk Keamanan

Ribuan personil kepolisian yang menjaga keamanan dalam masyarakat digaji oleh pemerintah yang dananya berasal dari pajak.

Pajak Untuk Pertahanan

Pertahanan bangsa pun mendapat dana yang berasal dari dana pajak.

Tampilkan postingan dengan label surat teguran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label surat teguran. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Juni 2012

Penagihan Pajak


Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Pajak, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Berikut ini adalah tahapan-tahapan dalam kegiatan penagihan pajak :
1. Penerbitan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis. Dilaksanakan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo utang pajak.
2. Penerbitan Surat Paksa. Dilaksanakan setelah lewat 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran dan utang pajak belum dilunasi.
3. Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Dilaksanakan setelah lewat 2 x 24 jam Surat Paksa diberitahukan kepada penanggung pajak dan utang pajaknya belum dilunasi.
4. Pengumuman Lelang. Dilaksanakan setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan dan penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya.
5. Penjualan/Pelelangan Barang Sitaan. Dilaksanakan setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak pengumuman lelang dan penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya.


Sumber : http://pemeriksaanpajak.com/?tag=surat-teguran




SUBMENU :




Read More..

Jumat, 15 Juni 2012

Penerbitan Surat Teguran


Langkah awal dalam tindakan penagihan adalah penerbitan Surat Teguran. Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajakya.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Udang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajakyang masih dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pajak yang masih harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran. Surat Teguran tersebut diterbitkan setelah lewat 7 hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran.

Penerbitan Surat Teguran dilakukan pada Seksi Penagihan, dengan prosedur sebagai berikut :
1. Pelaksana pada Seksi Penagihan meneliti Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP)/Surat Tagihan Bea (STB) yang harus diterbitkan Surat Teguran dalam Sistem Administrasi Perpajakan dan meminta persetujuan Kepala Seksi dan kemudian diteruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak melalui Sistem Informasi DJP.
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memeriksa usulan penerbitan Surat Teguran dan memberikan persetujuan penerbitan melalui Sistem Informasi DJP.
3. Pelaksana melihat Sistem Informasi DJP dan memeriksa persetujuan penerbitan Surat Teguran dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak, mencetak Surat Teguran dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
4. Kepala Seksi Penagihan meneliti, memaraf Surat Teguran dan menugaskan kepada Pelaksana untuk menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti, menandatangani Surat Teguran dan meneruskan kepada Pelaksana untuk disampaikan kepada Wajib Pajak.
6. Pelaksana meneliti Surat Teguran yang telah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak, menatausahakan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak melalui Subbag Umum.

Sumber: Zuraida, Ida, 2010, Bahan Ajar Penagihan dan Sengketa Pajak, Jakarta.
Read More..

Label

bunga penagihan (1) lelang (2) membuat blog (1) pajak (4) penagihan pajak (12) pencegahan (1) penghapusan (1) penyanderaan (1) piutang pajak (3) pss (1) spmp (2) stp (1) surat paksa (2) surat teguran (2)