Sabtu, 16 Juni 2012

Penyitaan


Penyitaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
a. Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain;
b. Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, kapal, dengan isi kotor tertentu.
Dalam hal Wajib Pajak badan, maka yang menjadi objek sita adalah aset Penanggung Pajak. Apabila nilai aset tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap aset Penanggung Pajak lainnya yaitu pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, tempat tinggal mereka maupun di tempat lain

Barang yang telah disita dititipkan kepada:
1. Kepada Penanggung Pajak.
2. Di kantor Pejabat atau di tempat lain (antara lain Kantor Pegadaian atau Kantor Pos), berdasarkan pertimbangan Jurusita Pajak.3.
3. Kepada aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita, dalam hal penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak. 
Pihak yang dititipi barang yang disita bertanggung jawab terhadap keamanan barang yang disita. 

Barang-barang yang dikecualikan dari penyitaan adalah barang bergerak milik Penanggung Pajak yang berupa :
1. Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
2. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan masak yang berada di rumah.
3. Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara.
4. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan.
5. Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah); dan 6. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.

Apabila penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah satu saksi harus berasal dari Pemerintah Daerah setempat, sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut ditandangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi. Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau ditempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, atau di tempat-tempat umum. Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita, Jurusita Pajak harus mencantumkan penolakan tersebut dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan Berita Acara Pelaksanaan tersebut ditandangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi. Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.

Undang-undang memungkinkan Jurusita Pajak untuk menempelkan Segel Sita atas barang yang disita.
Segel sita memuat sekurang-kurangnya :
- kata "DISITA"
- nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita
- larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang yang disita.

Apabila hasil penjualan barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan dan utang pajak maka dapat dilakuakan penyitaan tambahan. Tata cara melakukan penyitaan tambahan yaitu dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang baru, dan selanjutnya diikuti dengan prosedur penyitaan.
Biaya penagihan untuk setiap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) adalah sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).


Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000, PP No 135 TAHUN 2000 dan 561/KMK.04/2000


Sumber: http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=1025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar