Pajak Untuk Pembangunan

Membangun bangsa bersama pajak, salah satunya adalah pembangunan jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa dan Madura.

Pajak Untuk Pendidikan

Pajak ikut mencerdaskan bangsa, biaya pendidikan mereka berasal dari dana pajak.

Pajak Untuk Kesejahteraan

Salah satu program pemerintah dalam mengentaskan masalah kemiskinan adalah dengan pemberian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari pajak .

Pajak Untuk Keamanan

Ribuan personil kepolisian yang menjaga keamanan dalam masyarakat digaji oleh pemerintah yang dananya berasal dari pajak.

Pajak Untuk Pertahanan

Pertahanan bangsa pun mendapat dana yang berasal dari dana pajak.

Tampilkan postingan dengan label bunga penagihan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bunga penagihan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Juni 2012

STP Bunga Penagihan



Apabila Wajib Pajak Kurang/Tidak membayar tagihan pajak pada waktunya, mengangsur atau menunda pembayaran, maka dikenakan bunga sebesar 2 persen sebulan.
Contoh :
Atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Surat Ketetapan Pajak Penghasilan ( SKP PPh ).

Pajak yang terutang atau ditagih sebesar Rp 200.000 . SKP diterbitkan tanggal 10 Oktober 1996. Harus dilunasi paling lambat tanggal 10 November 1996, tetapi baru dibayar sejumlah Rp 120.000 pada tanggal 1 November 1996 Sampai tanggal batas waktu pembayaran ( 10 November 1996 ) terakhir sisa tagihan tidak dibayar lagi oleh Wajib Pajak.
Pada tanggal 18 November 1996 diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak ( Kepala KPP ) sebagai berikut:
Pajak terutang                                 200.000
Dibayar pada waktunya                 120.000
-----------
Kurang dibayar                                 80.000

Bunga :
Dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp 80.000 = Rp 1.600
Bunga tersebut ditagih dengan STP.
               
Atas jumlah pajak yang terlambat dibayar. Dasarnya sama dengan contoh (a).
Dibayar penuh tapi terlambat, misalnya dibayar tanggal 20 November 1996 . Tanggal 24 November 1996 diterbitkan STP.
Bunga terutang dalam Surat Tagihan Pajak dihitung satu bulan = 1 x 2 % x 200.000 = 4.000
               
Atas jumlah pajak yang kurang dan terlambat dibayar. Dasarnya sama dengan contoh ( a ).
Dibayar sejumlah 120.000 pada tanggal 20 November 1996 . Tanggal 24 November 1996 diterbitkan STP.
Bunga terhitung satu bulan = 1 x 2 % x 200.000 = 4.000
               
Dalam hal Wajib Pajak mengangsur jumlah pajaknya juga dikenakan bunga sebesar 2 % sebulan. Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan ternyata perhitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) UU KUP kurang dari jumlah pajak sebenarnya terutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenakan bunga 2 % sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP sampai dengan hari dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut.

Apabila Wajib Pajak Kurang/Tidak membayar tagihan pajak pada waktunya, mengangsur atau menunda pembayaran, maka dikenakan bunga sebesar 2 persen sebulan.
Contoh :
Atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Surat Ketetapan Pajak Penghasilan ( SKP PPh ).

Pajak yang terutang atau ditagih sebesar Rp 200.000 . SKP diterbitkan tanggal 10 Oktober 1996. Harus dilunasi paling lambat tanggal 10 November 1996, tetapi baru dibayar sejumlah Rp 120.000 pada tanggal 1 November 1996 Sampai tanggal batas waktu pembayaran ( 10 November 1996 ) terakhir sisa tagihan tidak dibayar lagi oleh Wajib Pajak.
Pada tanggal 18 November 1996 diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak ( Kepala KPP ) sebagai berikut:
Pajak terutang                                 200.000
Dibayar pada waktunya                 120.000
-----------
Kurang dibayar                                 80.000

Bunga :
Dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp 80.000 = Rp 1.600
Bunga tersebut ditagih dengan STP.
               
Atas jumlah pajak yang terlambat dibayar. Dasarnya sama dengan contoh (a).
Dibayar penuh tapi terlambat, misalnya dibayar tanggal 20 November 1996 . Tanggal 24 November 1996 diterbitkan STP.
Bunga terutang dalam Surat Tagihan Pajak dihitung satu bulan = 1 x 2 % x 200.000 = 4.000
               
Atas jumlah pajak yang kurang dan terlambat dibayar. Dasarnya sama dengan contoh ( a ).
Dibayar sejumlah 120.000 pada tanggal 20 November 1996 . Tanggal 24 November 1996 diterbitkan STP.
Bunga terhitung satu bulan = 1 x 2 % x 200.000 = 4.000
               
Dalam hal Wajib Pajak mengangsur jumlah pajaknya juga dikenakan bunga sebesar 2 % sebulan. Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan ternyata perhitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) UU KUP kurang dari jumlah pajak sebenarnya terutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenakan bunga 2 % sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP sampai dengan hari dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut.


http://kanwiljakartakhusus.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=313:bunga-penagihan&catid=95:penagihan-pajak&Itemid=40
Read More..

Label

bunga penagihan (1) lelang (2) membuat blog (1) pajak (4) penagihan pajak (12) pencegahan (1) penghapusan (1) penyanderaan (1) piutang pajak (3) pss (1) spmp (2) stp (1) surat paksa (2) surat teguran (2)