A. PENGERTIAN SURAT PAKSA
Pengertian Surat Paksa menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 pasal 1 sub 12 yang berbunyi: SURAT PAKSA adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Ciri-ciri Surat Paksa
- Surat Paksa berkepala "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
- Surat Paksa mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti grosse dari...
