A. PENGERTIAN SURAT PAKSA
Pengertian Surat Paksa menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 pasal 1 sub 12 yang berbunyi: SURAT PAKSA adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Ciri-ciri Surat Paksa
- | Surat Paksa berkepala "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". |
- | Surat Paksa mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti grosse dari putusan hakim dalam perkara perdata yang tidak dapat diminta banding lagi pada Hakim atasan. |
- | Yang dapat ditagih dengan Surat Paksa, adalah semua jenis pajak pusat dan pajak daerah yang terdiri dari: - pajak pusat, - pajak daerah, - kenaikan, - denda (bukan denda pidana), - bunga, - biaya |
- | Penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pajak pusat dan Jurusita Pajak daerah. |
B. SIFAT SURAT PAKSA
Sifat Surat Paksa adalah sebagai berikut:
- Berkekuatan hukum yang sama dengan Grosse putusan Hakim dalam perkara perdata yang tidak dapat diminta banding lagi pada Hakim atasan
- Berkekuatan hukum yang pasti (in kracht van Gewijsde).
- Mempunyai fungsi ganda yaitu menagih pajak dan menagih bukan pajak (biaya-biaya penagihan).
- Dapat dilanjutkan dengan tindakan penyitaan atau penyanderaan/pencegahan.
Apabila pajak yang masih harus dibayar, tidak dilunasi dalam jangka waktu dua kali duapuluh empat jam (2 X 24 jam) sesudah tanggal pemberitahuan SURAT PAKSA kepada penanggung pajak, pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Setelah disita, bila penanggung pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka lewat 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), Pejabat membuat pengumuman lelang, 14 hari setelah pengumuman lelang WP/PP tidak melunasi utang pajaknya, maka kepada KPP mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Lelang Negara supaya dilaksanakan lelang.
Setelah disita, bila penanggung pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka lewat 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), Pejabat membuat pengumuman lelang, 14 hari setelah pengumuman lelang WP/PP tidak melunasi utang pajaknya, maka kepada KPP mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Lelang Negara supaya dilaksanakan lelang.
C. PENANGGUNG PAJAK
(1) | Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak diwakili, dalam hal:
| ||||||||
(2) | Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. | ||||||||
(3) | Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. | ||||||||
(4) | Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. |
Apabila Jurusita Pajak tidak dapat menemukan Wajib Pajak dengan berbagai alasan, maka ia harus berupaya untuk menemukan apa yang disebut sebagai penanggung pajak.
Wajib Pajak | Penanggung Pajak | ||
1. | Badan | 1. | Pengurus, Termasuk orang yang nyata-nyata berwenang ikut menentukan kebijaksanaan atau mengambil keputusan dalam perusahaan |
2. | Badan dalam pembubaran atau pailit | 2. | Orang/Badan yang dibebani dengan pemberesan |
3. | Warisan yang belum dibagi | 3. | Salah seorang ahli waris pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya |
4. | Anak yang belum dewasa/orang yang berada dalam pengampuan | 4. | Oleh wali atau pengampuannya |
D. SAAT PENERBITAN SURAT PAKSA
Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Surat Paksa diterbitkan apabila :
(1) | Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis; |
(2) | Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau |
(3) | Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. |
Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat, Surat Paksa pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan dan mempunyai kekuatan eksekutorial serta mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa yang asli.
E. PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA OLEH JURUSITA
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Pasal 10 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut :
- | Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak. | ||||||||
- | Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa. | ||||||||
- | Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
| ||||||||
- | Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
| ||||||||
- | Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Hakim Komisaris atau Bali Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi. Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator. | ||||||||
- | Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud. | ||||||||
- | Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat. |
F. PELAKSANAAN PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA
1. | Jurusita Pajak mendatangi tempat tinggal tempat kedudukan Wajib Pajak/Penanggung Pajak dengan memperlihatkan tanda pengenal diri. Jurusita Pajak mengemukakan maksud kedatangannya yaitu memberitahukan Surat Paksa dengan Pernyataan dan menyerahkan salinan Surat Paksa tesebut. | ||||||||||
2. | Jika Jurusita Pajak bertemu langsung dengan Wajib Pajak/Penanggung Pajak minta agar WP/PP memperlihatkan surat-surat keterangan pajak yang ada untuk diteliti:
| ||||||||||
3. | Kalau Jurusita Pajak tidak menjumpai Wajib Pajak/Penanggung Pajak maka salinan Surat Paksa tersebut dapat diserahkan kepada:
| ||||||||||
4. | Kalau Penanggung Pajak tidak diketemukan di kantor, maka Jurusita Pajak dapat menyerahkan salinan SP kepada:
| ||||||||||
5. | Sebaliknya apabila Penanggung Pajak tidak dikenal/tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal perusahaan sudah dibubarkan/tidak mempunyai kantor lagi, Surat Paksa (salinannya) ditempelkan pada pintu utama kantor Pejabat di mana penanggung pajak/wajib pajak semula berdomisili. Dapat juga Surat Paksa disampaikan melalui Pemda setempat, mengumumkan melalui media masa atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
G. PENOLAKAN TERHADAP SURAT PAKSA
- | Adakalanya Penanggung Pajak menolak menerima SP dengan berbagai alasan. Apabila alasan penolakan adalah karena kesalahan SP itu sendiri, maka penyelesaiannya adalah seperti yang telah diuraikan pada butir 5 di atas. |
- | Apabila Jurusita setelah memberikan keterangan seperlunya Penanggung Pajak atau wakilnya tetap menolak maka Salinan SP tersebut dapat ditinggalkan begitu saja pada tempat kediaman/tempat kedudukan Penanggung Pajak atau wakilnya, dengan demikian SP dianggap telah diberitahukan/disampaikan (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 10 Ayat 11). |
H. BIAYA PENYAMPAIAN SURAT PAKSA
Menurut KEP - 01/PJ.75/1994 tanggal 14-1-1994, besarnya biaya penyampaian Surat Paksa, sebagai berikut:
- | Biaya Harian Jurusita | = Rp | 10.000,- |
- | Biaya Perjalanan | = Rp | 15.000,- |
____________ | |||
Jumlah | =Rp | 25.000,- | |
____________ |
Tetapi sesuai dengan peraturan yang terbaru yaitu pada Pasal 16 PMK NOMOR 135 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA disebutkan bahwa besarnya biaya penyampaian Surat Paksa adalah sebesar Rp. 50.000,-
I. PENENTANGAN TERHADAP SURAT PAKSA
Surat Paksa dapat ditentang apabila:
- Surat Paksa tidak dapat disampaikan/diberitahukan oleh seorang petugas Jurusita Pajak yang telah disumpah.
- Surat Paksa dikirim melalui pos, sekalipun tercatat
- Surat Paksa tidak ditandatangani oleh yang berwenang, dalam hal ini oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila wajib pajak/penanggung pajak menemukan salah satu unsur formil sebagaimana tersebut di atas, maka ia berhak untuk menentang (menolak) Surat Paksa tersebut.
- Jurusita Pajak belum disumpah di hadapan pejabat.
Dalam beberapa hal Hakim Pengadilan Negeri masih diperlukan peran sertanya, antara lain:
- Jika ada concursus/berbarengan kepentingan antara fiskus dan kreditur lain terhadap wajib pajak/penanggung pajak mengingat kepentingan semua pihak.
- Jika ada sanggahan/gugatan tentang barang-barang yang telah disita fiskus terhadap pihak ketiga yang bukan WP/PP.
Begitu juga jika nantinya seiring dengan pelaksanaan sanksi penyanderaan badan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 JO Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan Surat Paksa.
Sumber: http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=627
Tidak ada komentar:
Posting Komentar