Sabtu, 16 Juni 2012

Lelang


Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.

Tata cara pelaksanaan lelang:
1. Penjualan secara lelang dilakukan melalui Kantor Lelang dan dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman lelang.
2. Pengumuman lelang dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak penyitaan.
3. Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang sebelum lelang dilaksanakan.
4. Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli risalah Lelang.
5. Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan.
6. Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.
7. Bila hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
8. Pejabat dan Jurusita Pajak termasuk istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, dan anak angkatnya tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang.
9. Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.

Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan lelang.

Lelang tidak dilaksanakan apabila:
1. Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan.
2. Berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Peradilan Pajak yang mengabulkan gugatan Penanggung Pajak.
3. Objek lelang musnah (karena keaadaan di luar kuasanya/force majeur).

Barang-barang yang dikecualikan dari penjualan secara lelang adalah:
1. Uang tunai.
2. Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening , giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
3. Obligasi.
4. Saham.
5. Piutang.
6. Penyertaan modal dan surat berharga lainnya.
7. Barang yang mudah rusak atau cepat busuk.

Penjualan, penggunaan, dan atau pemindahbukuan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang dilakukan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang dan biaya penagihan setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan.

Tambahan Biaya Penagihan Pajak yang dibayar oleh Penanggung Pajak:
1. Untuk barang yang disita dijual secara lelang sebesar 1% (satu persen) dari pokok lelang.
2. Untuk barang yang disita dijual tidak secara lelang sebesar 1% (satu persen) dari hasil penjualan.

Apabila terjadi pembatalan lelang maka negara menanggung biaya penagihan.

Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 dan PP No 136 tahun 2000.


Sumber: http://kanwiljakartakhusus.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=325:lelang&catid=95:penagihan-pajak&Itemid=40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar