Sabtu, 16 Juni 2012

STP Bunga Penagihan



Apabila Wajib Pajak Kurang/Tidak membayar tagihan pajak pada waktunya, mengangsur atau menunda pembayaran, maka dikenakan bunga sebesar 2 persen sebulan.
Contoh :
Atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Surat Ketetapan Pajak Penghasilan ( SKP PPh ).

Pajak yang terutang atau ditagih sebesar Rp 200.000 . SKP diterbitkan tanggal 10 Oktober 1996. Harus dilunasi paling lambat tanggal 10 November 1996, tetapi baru dibayar sejumlah Rp 120.000 pada tanggal 1 November 1996 Sampai tanggal batas waktu pembayaran ( 10 November 1996 ) terakhir sisa tagihan tidak dibayar lagi oleh Wajib Pajak.
Pada tanggal 18 November 1996 diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak ( Kepala KPP ) sebagai berikut:
Pajak terutang                                 200.000
Dibayar pada waktunya                 120.000
-----------
Kurang dibayar                                 80.000

Bunga :
Dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp 80.000 = Rp 1.600
Bunga tersebut ditagih dengan STP.
               
Atas jumlah pajak yang terlambat dibayar. Dasarnya sama dengan contoh (a).
Dibayar penuh tapi terlambat, misalnya dibayar tanggal 20 November 1996 . Tanggal 24 November 1996 diterbitkan STP.
Bunga terutang dalam Surat Tagihan Pajak dihitung satu bulan = 1 x 2 % x 200.000 = 4.000
               
Atas jumlah pajak yang kurang dan terlambat dibayar. Dasarnya sama dengan contoh ( a ).
Dibayar sejumlah 120.000 pada tanggal 20 November 1996 . Tanggal 24 November 1996 diterbitkan STP.
Bunga terhitung satu bulan = 1 x 2 % x 200.000 = 4.000
               
Dalam hal Wajib Pajak mengangsur jumlah pajaknya juga dikenakan bunga sebesar 2 % sebulan. Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan ternyata perhitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) UU KUP kurang dari jumlah pajak sebenarnya terutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenakan bunga 2 % sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP sampai dengan hari dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut.

Apabila Wajib Pajak Kurang/Tidak membayar tagihan pajak pada waktunya, mengangsur atau menunda pembayaran, maka dikenakan bunga sebesar 2 persen sebulan.
Contoh :
Atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Surat Ketetapan Pajak Penghasilan ( SKP PPh ).

Pajak yang terutang atau ditagih sebesar Rp 200.000 . SKP diterbitkan tanggal 10 Oktober 1996. Harus dilunasi paling lambat tanggal 10 November 1996, tetapi baru dibayar sejumlah Rp 120.000 pada tanggal 1 November 1996 Sampai tanggal batas waktu pembayaran ( 10 November 1996 ) terakhir sisa tagihan tidak dibayar lagi oleh Wajib Pajak.
Pada tanggal 18 November 1996 diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak ( Kepala KPP ) sebagai berikut:
Pajak terutang                                 200.000
Dibayar pada waktunya                 120.000
-----------
Kurang dibayar                                 80.000

Bunga :
Dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp 80.000 = Rp 1.600
Bunga tersebut ditagih dengan STP.
               
Atas jumlah pajak yang terlambat dibayar. Dasarnya sama dengan contoh (a).
Dibayar penuh tapi terlambat, misalnya dibayar tanggal 20 November 1996 . Tanggal 24 November 1996 diterbitkan STP.
Bunga terutang dalam Surat Tagihan Pajak dihitung satu bulan = 1 x 2 % x 200.000 = 4.000
               
Atas jumlah pajak yang kurang dan terlambat dibayar. Dasarnya sama dengan contoh ( a ).
Dibayar sejumlah 120.000 pada tanggal 20 November 1996 . Tanggal 24 November 1996 diterbitkan STP.
Bunga terhitung satu bulan = 1 x 2 % x 200.000 = 4.000
               
Dalam hal Wajib Pajak mengangsur jumlah pajaknya juga dikenakan bunga sebesar 2 % sebulan. Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan ternyata perhitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) UU KUP kurang dari jumlah pajak sebenarnya terutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenakan bunga 2 % sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP sampai dengan hari dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut.


http://kanwiljakartakhusus.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=313:bunga-penagihan&catid=95:penagihan-pajak&Itemid=40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar