Lihat Pasal 24 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000
Lihat KMK No. 565/KMK.04/2000 Jo KMK No. 539/KMK.03/2002
Lihat KMK No. 565/KMK.04/2000 Jo KMK No. 539/KMK.03/2002
- Piutang pajak yang dikurangkan adalah piutang pajak yang jumlahnya masih harus ditagih sebagaimana tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT, yang meliputi pokok pajak kenaikan bunga dan atau denda.
- Syarat-syarat piutang pajak yang dikurangkan adalah:
- Piutang tersebut tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT
- Sudah dilakukan upaya tindakan penagihan sampai dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisann tidak mempunyai ahli waris dengan bukti surat keterangan dari instansi yang terkait.
- Wajib Pajak tidak dapat ditemukan lagi karena pindah alamat
- Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi
- Penagihan pajak telah kadaluwarsa.
Sumber : http://rezaryananggawasita.blogspot.com/2012/06/pengelolaan-pengurangan-piutang-pajak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar