Pajak Untuk Pembangunan

Membangun bangsa bersama pajak, salah satunya adalah pembangunan jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa dan Madura.

Pajak Untuk Pendidikan

Pajak ikut mencerdaskan bangsa, biaya pendidikan mereka berasal dari dana pajak.

Pajak Untuk Kesejahteraan

Salah satu program pemerintah dalam mengentaskan masalah kemiskinan adalah dengan pemberian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari pajak .

Pajak Untuk Keamanan

Ribuan personil kepolisian yang menjaga keamanan dalam masyarakat digaji oleh pemerintah yang dananya berasal dari pajak.

Pajak Untuk Pertahanan

Pertahanan bangsa pun mendapat dana yang berasal dari dana pajak.

Tampilkan postingan dengan label lelang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lelang. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Juni 2012

Penagihan Pajak


Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Pajak, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Berikut ini adalah tahapan-tahapan dalam kegiatan penagihan pajak :
1. Penerbitan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis. Dilaksanakan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo utang pajak.
2. Penerbitan Surat Paksa. Dilaksanakan setelah lewat 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran dan utang pajak belum dilunasi.
3. Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Dilaksanakan setelah lewat 2 x 24 jam Surat Paksa diberitahukan kepada penanggung pajak dan utang pajaknya belum dilunasi.
4. Pengumuman Lelang. Dilaksanakan setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan dan penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya.
5. Penjualan/Pelelangan Barang Sitaan. Dilaksanakan setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak pengumuman lelang dan penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya.


Sumber : http://pemeriksaanpajak.com/?tag=surat-teguran




SUBMENU :




Read More..

Lelang


Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.

Tata cara pelaksanaan lelang:
1. Penjualan secara lelang dilakukan melalui Kantor Lelang dan dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman lelang.
2. Pengumuman lelang dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak penyitaan.
3. Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang sebelum lelang dilaksanakan.
4. Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli risalah Lelang.
5. Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan.
6. Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.
7. Bila hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
8. Pejabat dan Jurusita Pajak termasuk istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, dan anak angkatnya tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang.
9. Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.

Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan lelang.

Lelang tidak dilaksanakan apabila:
1. Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan.
2. Berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Peradilan Pajak yang mengabulkan gugatan Penanggung Pajak.
3. Objek lelang musnah (karena keaadaan di luar kuasanya/force majeur).

Barang-barang yang dikecualikan dari penjualan secara lelang adalah:
1. Uang tunai.
2. Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening , giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
3. Obligasi.
4. Saham.
5. Piutang.
6. Penyertaan modal dan surat berharga lainnya.
7. Barang yang mudah rusak atau cepat busuk.

Penjualan, penggunaan, dan atau pemindahbukuan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang dilakukan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang dan biaya penagihan setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan.

Tambahan Biaya Penagihan Pajak yang dibayar oleh Penanggung Pajak:
1. Untuk barang yang disita dijual secara lelang sebesar 1% (satu persen) dari pokok lelang.
2. Untuk barang yang disita dijual tidak secara lelang sebesar 1% (satu persen) dari hasil penjualan.

Apabila terjadi pembatalan lelang maka negara menanggung biaya penagihan.

Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 dan PP No 136 tahun 2000.


Sumber: http://kanwiljakartakhusus.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=325:lelang&catid=95:penagihan-pajak&Itemid=40
Read More..