Pajak Untuk Pembangunan

Membangun bangsa bersama pajak, salah satunya adalah pembangunan jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa dan Madura.

Pajak Untuk Pendidikan

Pajak ikut mencerdaskan bangsa, biaya pendidikan mereka berasal dari dana pajak.

Pajak Untuk Kesejahteraan

Salah satu program pemerintah dalam mengentaskan masalah kemiskinan adalah dengan pemberian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari pajak .

Pajak Untuk Keamanan

Ribuan personil kepolisian yang menjaga keamanan dalam masyarakat digaji oleh pemerintah yang dananya berasal dari pajak.

Pajak Untuk Pertahanan

Pertahanan bangsa pun mendapat dana yang berasal dari dana pajak.

Tampilkan postingan dengan label piutang pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label piutang pajak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Agustus 2012

Pengelolaan Pengurangan Piutang Pajak

    Lihat Pasal 24 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000

    Lihat KMK No. 565/KMK.04/2000 Jo KMK No. 539/KMK.03/2002 
 
  1. Piutang pajak yang dikurangkan adalah piutang pajak yang jumlahnya masih harus ditagih sebagaimana tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT, yang meliputi pokok pajak kenaikan bunga dan atau denda.
  2. Syarat-syarat piutang pajak yang dikurangkan adalah:
  • Piutang tersebut tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT
  • Sudah dilakukan upaya tindakan penagihan sampai dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisann tidak mempunyai ahli waris dengan bukti surat keterangan dari instansi yang terkait.
  • Wajib Pajak tidak dapat ditemukan lagi karena pindah alamat
  • Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi
  • Penagihan pajak telah kadaluwarsa.



 Sumber : http://rezaryananggawasita.blogspot.com/2012/06/pengelolaan-pengurangan-piutang-pajak.html
Read More..

Selasa, 19 Juni 2012

Penatausahaan Piutang Pajak


Tata Usaha Piutang Pajak

1.1. Tata Cara Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus
1.1.1.  Jurusita  Pajak  mengetahui,  mendapat  informasi  dan/atau  menemukan  bukti  yang akurat  bahwa  Penanggung  Pajak  ada  indikasi  melakukan  perbuatan  seperti  yang tersebut  di  atas  dan  segera  membuat  konsep  Surat  Perintah  Penagihan  Pajak Seketika  dan  Sekaligus  tanpa  menunggu  tanggal  jatuh  tempo  pembayaran, penerbitan Surat Teguran ataupun  penerbitan Surat  Paksa  lalu  menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.1.2.  Kepala  Seksi  Penagihan  meneliti  dan  memaraf  konsep  Surat  Perintah  Penagihan Pajak  Seketika  dan  Sekaligus,  dan  menyampaikannya  kepada  Kepala  Kantor Pelayanan  Pajak.  Dalam  hal  Kepala  Seksi  Penagihan  tidak  menyetujui,  kasus penerbitan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus ditutup.
1.1.3.  Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menerima,  meneliti,  memberikan  batas  waktu pelunasan,  dan  menandatangani  Surat  Perintah  Penagihan  Pajak  Seketika  dan Sekaligus.
1.1.4.  Jurusita  Pajak  menatausahakan  dan  menyampaikan  Surat  Perintah  Penagihan Pajak  Seketika  dan  Sekaligus  kepada  Penanggung  Pajak  untuk  segera  melunasi tunggakan  pajaknya  sebelum  melakukan  perbuatan‐perbuatan  seperti  yang tersebut di atas dan selanjutnya melaksanakan proses penagihan berikutnya.
1.1.5.  Proses selesai.

1.2. Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Teguran Penagihan
1.2.1.  Berdasarkan data keterlambatan pembayaran tunggakan pajak yang diperoleh dari sistem,  Jurusita  Pajak  mencetak  konsep  Surat  Teguran  Penagihan  dan meneruskannya  kepada  Kepala  Seksi  Penagihan.  Surat  Teguran  Penagihan  dicetak minimal sebanyak rangkap 2 (dua) yaitu :
a. Lembar ke‐1 untuk Wajib Pajak
b. Lembar ke‐2 untuk Arsip Kantor Pelayanan Pajak.
1.2.2.  Kepala  Seksi  Penagihan  meneliti  dan  memaraf  konsep  Surat  Teguran  Penagihan dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 
1.2.3.  Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menyetujui  dan  menandatangani  Surat  Teguran Penagihan,  1.2.4.  Jurusita  Pajak  menatausahakan  (mencatat  Surat  Teguran  pada  Kartu  Pengawasan Tunggakan  Pajak  dan  mengarsipkan  Surat  Teguran)  dan  mengirimkan  Surat Teguran  Penagihan  kepada  Wajib  Pajak  melalui  Subbagian  Umum  (SOP  Tata  Cara Penyampaian Dokumen di KPP)
1.2.5.  Proses selesai.

1.3. Tata Cara Penerbitan dan Pemberitahuan Surat paksa
1.3.1.  Berdasarkan data  Surat Teguran yang telah lewat waktu dari sistem, Jurusita Pajak meneliti dan mencetak konsep Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa serta menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.3.2.  Kepala  Seksi  Penagihan  meneliti  dan  memaraf  konsep  Surat  Paksa  dan  Berita Acara  Pemberitahuan  Surat  Paksa  serta  menyampaikannya  kepada  Kepala  Kantor Pelayanan Pajak. 
1.3.3.  Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menyetujui  dan  menandatangani  Surat  Paksa
kemudian menyampaikannya kepada Jurusita Pajak.
1.3.4.  Jurusita Pajak menerima Surat Paksa dan memberitahukan Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa kepada Wajib Pajak/ Penanggung Pajak.
1.3.5.  Jurusita  Pajak  membuat  sekaligus  menandatangani  Laporan  Pelaksanaan  Surat Paksa (LPSP) dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.3.6.  Kepala  Seksi  Penagihan  meneliti  dan  menandatangani  Laporan  Pelaksanaan  Surat Paksa  (LPSP)  kemudian  menyerahkannya  kembali  kepada  Jurusita  Pajak  untuk ditatausahakan. 
1.3.7.  Jurusita  menatausahakan  LPSP  dengan  cara  mencatat  pada  Kartu  Pengawasan serta mengarsipkan LPSP.
1.3.8.  Proses selesai.

1.4. Tata Cara Penerbitan Surat perintah Melaksanakan Penyitaan
1.4.1.  Jurusita  Pajak  meneliti  data  tunggakan  pajak  beserta  pelunasannya (SSP/STTS/SSB/bukti  Pbk)  atau  pengurangan  (keputusan  pembetulan/keputusan keberatan  /putusan  banding/keputusan  pengurangan  atau  pembatalan  ketetapan pajak/keputusan  pengurangan  atau  penghapusan  sanksi  administrasi),  membuat konsep SPMP dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan. 
1.4.2.  Kepala Seksi Penagihan meneliti dan memaraf konsep SPMP, serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
1.4.3.  Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menyetujui  dan  menandatangani  SPMP  dan meneruskan kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.4.4.  Jurusita Pajak menerima SPMP yang telah disetujui.
1.4.5.  Proses selesai. 

1.5. Tata Cara Pelaksanaan Lelang
1.5.1.  Berdasarkan  data  dari  sistem  yang  menunjukkan  bahwa  Wajib  Pajak/Penanggung Pajak  tidak  melunasi  utang  pajak  dan  biaya  penagihan  pajak  setelah  14  (empat belas)  hari  sejak  pelaksanaan  penyitaan,  Jurusita  Pajak  membuat  konsep  Surat Kesempatan Terakhir sebelum tanggal/hari Pelaksanaan Lelang dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.5.2.  Kepala Seksi Penagihan meneliti dan memaraf konsep Surat Kesempatan Terakhir, serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
1.5.3.  Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menyetujui  dan  menandatangani  Surat Kesempatan Terakhir.
1.5.4.  Jurusita  Pajak  menatusahakan  dan  mengirimkan    Surat  Kesempatan  Terakhir kepada  Wajib  Pajak/Penanggung  Pajak  melalui  Subbagian  Umum  (SOP  Tata  Cara Penyampaian Dokumen di KPP)
1.5.5.  Dalam  hal  Wajib  Pajak/Penanggung  Pajak  melunasi  utang  pajaknya,  maka  proses akan dilanjutkan dengan SOP tentang Tata Cara Pencabutan Sita.
1.5.6.  Dalam  hal  Penanggung  Pajak  tetap  tidak  melunasi  utang  pajaknya,  maka  Jurusita Pajak akan membuat konsep Surat Penetapan Harga Limit terhadap barang‐barang yang  telah  disita  dan  akan  dijual melalui  lelang  serta  menyampaikannya  kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.5.7.  Kepala  Seksi  Penagihan  meneliti  dan  memaraf  konsep  Surat  Penetapan  Harga Limit serta menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
1.5.8.  Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menyetujui  dan  menandatangani  Surat  Penetapan Harga Limit.
1.5.9.  Kepala  Seksi  Penagihan  menugaskan  dan  memberi  disposisi  kepada  Jurusita  Pajak untuk menginventarisasi  aset‐aset  Penanggung  Pajak  yang  akan  dilelang  dan membuat konsep Surat permohonan Jadwal Waktu dan Tempat Pelelangan
1.5.10. Jurusita  Pajak  menginventarisasi  aset‐aset  Penanggung  Pajak  yang  akan  dilelang, meneliti  dengan  melihat  data  tunggakan  beserta  pelunasan  (SSP/STTS/SSB/bukti Pbk)  atau  pengurangan  (keputusan  pembetulan/keputusan  keberatan/putusan banding/keputusan  pengurangan  atau  pembatalan  ketetapan  pajak/keputusan pengurangan  atau  penghapusan  sanksi  administrasi),  membuat  konsep  Surat
Permohonan  Jadwal  Waktu  dan  Tempat  Pelelangan  yang  disertai  dengan  salinan data  tunggakan  beserta  pelunasan  atau  pengurangan  dan  menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.5.11. Kepala  Seksi  Penagihan  meneliti  dan  memaraf  konsep  Surat  Permohonan  Jadwal Waktu  dan  Tempat  Pelelangan,  serta  menyampaikannya  kepada  Kepala  Kantor Pelayanan Pajak.
1.5.12. Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menyetujui  dan  menandatangani  Surat Permohonan Jadwal Waktu dan Tempat Pelelangan. 
1.5.13. Jurusita  Pajak  menyampaikan  Surat  Permohonan  Jadwal  Waktu  dan  Tempat Pelelangan  beserta  kelengkapannya  kepada  Kantor  Pelayanan  Piutang  dan  Lelang Negara.
1.5.14. Setelah  menerima  Surat  Penetapan  Hari  dan  Tanggal  Lelang  Kepala  Kantor Pelayanan  Pajak  meneruskan  Surat  Penetapan  Hari  dan  Tanggal  Lelang  kepada Kepala Seksi Penagihan (SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen di KPP).
1.5.15. Jurusita  Pajak  membuat  konsep  Pengumuman  Lelang  dengan  tanggal/hari  14 (empat  belas)  hari  sebelum  tanggal/hari  berdasarkan  Surat  Penetapan  Hari  dan Tanggal  Lelang  dari  Kantor  Pelayanan  Piutang  dan  Lelang  Negara,  dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.5.16. Kepala  Seksi  Penagihan  meneliti  dan  memaraf  konsep  Pengumuman  Lelang,  serta menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
1.5.17. Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menyetujui  dan  menandatangani  Pengumuman Lelang dan meneruskan kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.5.18. Kepala Seksi Penagihan menerima Pengumuman Lelang yang telah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan meneruskannya kepada Jurusita Pajak.
1.5.19. Jurusita  Pajak  mengirimkan  Pengumuman  Lelang  ke  penerbit  Surat  Kabar  Harian untuk  diiklankan  atau  ditempel  di  papan  pengumuman  kantor  dalam  hal Pengumuman Lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp20.000.000,00 (dua  puluh  juta  rupiah).  Pengumuman  Lelang  untuk  barang  bergerak  dilakukan  1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.
1.5.20. Pelaksanaan  Lelang  dipimpin  oleh  Pejabat  Lelang  dengan  didampingi  oleh  Kepala Kantor  Pelayanan  Pajak  atau  Kepala  Seksi  Penagihan  sebagai  Penjual  Barang Sitaan.
1.5.21. Hasil Lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak.
1.5.22. Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menerima  Risalah  Lelang  dari  Kantor  Pelayanan Piutang dan Lelang Negara dan meneruskan kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.5.23. Kepala  Seksi  Penagihan  menerima  Risalah  Lelang  dan  menugaskan  Jurusita  Pajak untuk mengupdate data tunggakan pajak dan menatausahakan.
1.5.24. Jurusita  Pajak  mengupdate  data  tunggakan  pajak  dan  menatausahakan  Risalah Lelang ke dalam berkas penagihan Wajib Pajak.
1.5.25. Proses selesai.


Sumber: E-book Administrasi Perpajakan
Read More..

Sabtu, 16 Juni 2012

Penghapusan Piutang Pajak


Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:
1. Surat Tagihan Pajak (STP).
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
4. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
5. Surat Ketetapan Pajak (SKP).
6. Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT).
7. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Piutang pajak yang dapat dihapuskan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
a. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan.
b. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan.
c. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa.
d. dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
e. hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Piutang pajak yang dapat dihapuskan untuk Wajib Pajak badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
a. Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan.
b. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa.
c. dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
d. hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Kantor Pelayanan Pajak. Penelitian dilakukan oleh Jurusita Pajak dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian. Laporan hasil penelitian harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.

Berdasarkan laporan hasil penelitian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak. Daftar usulan penghapusan piutang pajak disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang telah dilakukan penelitian kepada Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak mengusulkan penghapusan piutang pajak kepada Menteri Keuangan.

Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak.
Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak untuk menghapuskan piutang pajak dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan:
a. Penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak.
b. Hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas penugasan dari Menteri Keuangan melakukan reviu atas usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 68/PMK. 03/2012
Read More..

Label

bunga penagihan (1) lelang (2) membuat blog (1) pajak (4) penagihan pajak (12) pencegahan (1) penghapusan (1) penyanderaan (1) piutang pajak (3) pss (1) spmp (2) stp (1) surat paksa (2) surat teguran (2)